Indonesia
akan segera menyelenggarakan Pemilu 2019. Untuk tahun ini, pemilihan umum tahun
2019 mencetak sejarah baru dalam pesta demokrasi di Indonesia. Dimana rakyat
akan menyalurkan 5 hak suara demi terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden, DPR
RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.
Tentu
sebagai warga Indonesia yang baik, sangat diharapkan dapat menyalurkan suara
dengan semaksimal mungkin agar tidak menjadi golongan putih (GolPut). Agar tidak tergolong GolPut
maka KPU memiliki berbagai solusi untuk menguranginya. Salah satunya ialah
surat model A5.
Surat
Model A5 merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh PPS (Panitia Pemungutan
Suara) yang berfungsi sebagai surat keterangan pindah lokasi pencoblosan (TPS)
baik antar Kelurahan, Kabupaten, Kota, Provinsi, dan Negara.
1.
Menjalankan tugas pemerintahan
2.
Menjalankan rawat inap atau keluarga mendampingi
3.
Menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitas
4.
Menjalani rehabilitas narkoba
5.
Menjalani tahanan di Rutan atau Lapas
6.
Tugas Belajar/menempuh pendidikan
7.
Pindah domisili
8.
Tertimpa bencana alam
9.
Bekerja di luar domisili
Jika
Anda memenuhi 9 kriteria tersebut maka PPS akan dapat menerbitkan surat model A5.
Sehingga Anda berhak menyalurkan suara.
Meski
mendapatkan surat A5, tidak semerta-merta Anda bisa mendapatkan surat suara
sebanyak 5 surat, kecuali Anda memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Surat Suara
PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN
Surat
model A5 yang Anda miliki pasti akan mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil
Presiden. Ini dikarenakan, Anda diakui sebagai rakyat Indonesia (WNI) dimanapun Anda berada baik pindah kota
maupun merantau di suatu Negara di dunia.
2. Surat Suara DPR
RI
Surat
model A5 yang Anda miliki pasti mendapatkan surat suara DPR RI jika Anda pindah
dengan keterangan sama Kota/Kabupaten
yang satu Dapil dengan tempat asal Anda.
Contoh
: Toni berasal dari Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur yang tercatat di DPT
pada TPS 003 Kelurahan Rambipuji Kec Rambipuji. Akan pindah TPS 012 Kelurahan
Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur.
Dari
contoh di atas maka Anda berhak mendapatkan surat suara DPR RI karena Kabupaten Jember dan Lumajang merupakan
Provinsi Jawa Timur serta satu Dapil yaitu Dapil IV Jawa Timur.
Lalu
bagimana jika Toni berasal dari Kota/Kabupaten Situbondo akan pindah ke
Kabupaten Lumajang? Maka Toni tidak berhak mendapatkan surat suara DPR RI
karena Kabupaten Situbondo masuk ke
wilayah Dapil III yang meliputi Kabupaten Situbondo, Bodowoso, dan Banyuwangi sedangkan
tujuan Toni pindah ke Kota/Kabupaten Lumajang termasuk ke dalam Dapil IV.
Sehingga yang harus digaris bawahi adalah Kota/Kabupaten yang satu Dapil dengan
tempat asal.
3. Surat Suara DPD
Surat
model A5 yang Anda miliki pasti mendapatkan surat suara DPD jika Anda pindah
dengan keterangan Kota/Kabupaten yang sama
Provinsi dengan tempat asal Anda.
Contoh
: Toni berasal dari Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur yang tercatat di DPT
pada TPS 003 Kelurahan Rambipuji Kec Rambipuji. Akan pindah TPS 012 Kelurahan
Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur.
Contoh
di atas maka Anda berhak mendapatkan surat suara DPD karena Kabupaten Jember dan Lumajang merupakan
satu Provinsi yaitu Jawa Timur.
Lalu
bagaimana jika Toni ingin pindah ke Solo Provinsi Jawa Tengah? Maka Toni tidak
berhak mendapatkan surat suara DPD karena Kota/Kabupaten
Solo masuk ke wilayah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga yang perlu digaris
bawahi adalah Provinsi asal ke Provinsi tujuan.
4. Surat Suara DPRD
Provisi
Surat
model A5 yang Anda miliki pasti mendapatkan surat suara DPRD Provinsi jika Anda
pindah dengan keterangan Kota/Kabupaten satu Provinsi dan satu Dapil.
Contoh
: Toni berasal dari Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur yang tercatat di DPT
pada TPS 003 Kelurahan Rambipuji Kec Rambipuji. Akan pindah TPS 012 Kelurahan
Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur.
Contoh
di atas maka Anda berhak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi dikarenakan Kabupaten Jember dan Lumajang satu Provinsi
dan satu Dapil yaitu Dapil IV
Provinsi Jawa Timur.
Lalu
bagaimana jika Toni berasal dari Kota/Kabupaten Probolinggo? Maka Toni tidak
berhak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi karena Kota/Kabupaten Probolinggo termasuk ke wilayah Dapil II yang meliputi
Kota/Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan, meski sama-sama Provinsi Jawa Timur
antara Jember dan Probolinggo namun beda Dapil. Sehingga yang harus digaris
bawahi adalah Provinsi asal dengan Provinsi tujuan serta Dapilnya.
5. Surat Suara DPRD
Kota/Kabupaten
Surat
model A5 yang Anda miliki pasti mendapatkan surat suara DPRD Kota/Kabupaten
jika Anda pindah dengan keterangan satu Kota/Kabupaten asal dan satu Dapil.
Contoh
: Toni Berasal dari Kelurahan Balung Kecamatan Balung Kabupaten Jember dan
tercatat di DPT pada TPS 030, akan pindah ke Kelurahan Rambipuji Kecamatan
Rambipuji Kabupaten Jember TPS 001.
Contoh
di atas maka Anda berhak mendapatkan surat suara DPRD Kota/Kabupaten karena Kelurahan Toni berasal dari (Balung) yang merupakan satu Dapil dengan
Kelurahan (Rambipuji) yaitu Dapil IV Kabupaten Jember.
Lalu
Bagaimana jika Toni berasal dari Kelurahan Tanggul Kabupaten Jember? Maka Toni
tidak berhak mendapatkan surat suara DPRD Kota/Kabupaten karena Kelurahan
Balung berbeda Dapil dengan Kelurahan Tanggul meski sama Kota/Kabupaten Jember.
Sehingga yang perlu digaris bawahi adalah Kota/Kabupaten yang sama dan Dapil
yang sama pula.
1.
Pastikan calon penerima A5 atau pembuat surat model A5 membawa dan memiliki E-KTP
/ Surat Domisili yang di legalitas Desa atau Kelurahan setempat.
2.
Kemudian, tanyakan tujuan pindah lokasi TPS (baik antar Kelurahan, Kecamatan,
Desa, Kota/Kabupaten, Provinsi, maupun Negara)
3. Lalu tanyakan alasan, kenapa pindah lokasi TPS. Tujuannya agar memudahkan Anda (PPS) menentukan berapa jumlah surat suara yang akan diterima oleh pembuat surat model A5.
4. Jika dirasa sudah memenuhi syarat baik segi tujuan lokasi dan alasan kepindahannya, segera terbitkan surat model A5 sebanyak 2 rangkap.
5. Berikan arahan, surat model A5 (2 rangkap) tersebut untuk diantar atau diberikan kepada PPS tujuan pindah lokasi (1 rangkap) dan KPPS lokasi pencoblosan (1 rangkap).
6. Selesai.

No comments:
Post a Comment