Media Sharing And Information

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday, January 23, 2019

Cara Menerbitkan Surat Model A5 Oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) Tahun 2019


Indonesia akan segera menyelenggarakan Pemilu 2019. Untuk tahun ini, pemilihan umum tahun 2019 mencetak sejarah baru dalam pesta demokrasi di Indonesia. Dimana rakyat akan menyalurkan 5 hak suara demi terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.

Tentu sebagai warga Indonesia yang baik, sangat diharapkan dapat menyalurkan suara dengan semaksimal mungkin agar tidak menjadi golongan  putih (GolPut). Agar tidak tergolong GolPut maka KPU memiliki berbagai solusi untuk menguranginya. Salah satunya ialah surat model A5.

Surat Model A5 merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang berfungsi sebagai surat keterangan pindah lokasi pencoblosan (TPS) baik antar Kelurahan, Kabupaten, Kota, Provinsi, dan Negara.

1. Menjalankan tugas pemerintahan
2. Menjalankan rawat inap atau keluarga mendampingi
3. Menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitas
4. Menjalani rehabilitas narkoba
5. Menjalani tahanan di Rutan atau Lapas
6. Tugas Belajar/menempuh pendidikan
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisili

Jika Anda memenuhi 9 kriteria tersebut maka PPS akan dapat menerbitkan surat model A5. Sehingga Anda berhak menyalurkan suara.

Meski mendapatkan surat A5, tidak semerta-merta Anda bisa mendapatkan surat suara sebanyak 5 surat, kecuali Anda memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Surat Suara PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN
Surat model A5 yang Anda miliki pasti akan mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Ini dikarenakan, Anda diakui sebagai rakyat Indonesia (WNI) dimanapun Anda berada baik pindah kota maupun merantau di suatu Negara di dunia.

2. Surat Suara DPR RI
Surat model A5 yang Anda miliki pasti mendapatkan surat suara DPR RI jika Anda pindah dengan keterangan sama Kota/Kabupaten yang satu Dapil dengan tempat asal Anda.

Contoh : Toni berasal dari Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur yang tercatat di DPT pada TPS 003 Kelurahan Rambipuji Kec Rambipuji. Akan pindah TPS 012 Kelurahan Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur.

Dari contoh di atas maka Anda berhak mendapatkan surat suara DPR RI karena Kabupaten Jember dan Lumajang merupakan Provinsi Jawa Timur serta satu Dapil yaitu Dapil IV Jawa Timur.

Lalu bagimana jika Toni berasal dari Kota/Kabupaten Situbondo akan pindah ke Kabupaten Lumajang? Maka Toni tidak berhak mendapatkan surat suara DPR RI karena Kabupaten Situbondo masuk ke wilayah Dapil III yang meliputi Kabupaten Situbondo, Bodowoso, dan Banyuwangi sedangkan tujuan Toni pindah ke Kota/Kabupaten Lumajang termasuk ke dalam Dapil IV. Sehingga yang harus digaris bawahi adalah Kota/Kabupaten yang satu Dapil dengan tempat asal.

3. Surat Suara DPD
Surat model A5 yang Anda miliki pasti mendapatkan surat suara DPD jika Anda pindah dengan keterangan Kota/Kabupaten yang sama Provinsi dengan tempat asal Anda.

Contoh : Toni berasal dari Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur yang tercatat di DPT pada TPS 003 Kelurahan Rambipuji Kec Rambipuji. Akan pindah TPS 012 Kelurahan Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur.

Contoh di atas maka Anda berhak mendapatkan surat suara DPD karena Kabupaten Jember dan Lumajang merupakan satu Provinsi yaitu Jawa Timur.

Lalu bagaimana jika Toni ingin pindah ke Solo Provinsi Jawa Tengah? Maka Toni tidak berhak mendapatkan surat suara DPD karena Kota/Kabupaten Solo masuk ke wilayah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga yang perlu digaris bawahi adalah Provinsi asal ke Provinsi tujuan.

4. Surat Suara DPRD Provisi
Surat model A5 yang Anda miliki pasti mendapatkan surat suara DPRD Provinsi jika Anda pindah dengan keterangan Kota/Kabupaten satu Provinsi dan satu Dapil.

Contoh : Toni berasal dari Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur yang tercatat di DPT pada TPS 003 Kelurahan Rambipuji Kec Rambipuji. Akan pindah TPS 012 Kelurahan Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur.

Contoh di atas maka Anda berhak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi dikarenakan Kabupaten Jember dan Lumajang satu Provinsi dan satu Dapil yaitu Dapil IV Provinsi Jawa Timur.

Lalu bagaimana jika Toni berasal dari Kota/Kabupaten Probolinggo? Maka Toni tidak berhak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi karena Kota/Kabupaten Probolinggo termasuk ke wilayah Dapil II yang meliputi Kota/Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan, meski sama-sama Provinsi Jawa Timur antara Jember dan Probolinggo namun beda Dapil. Sehingga yang harus digaris bawahi adalah Provinsi asal dengan Provinsi tujuan serta Dapilnya.

5. Surat Suara DPRD Kota/Kabupaten
Surat model A5 yang Anda miliki pasti mendapatkan surat suara DPRD Kota/Kabupaten jika Anda pindah dengan keterangan satu Kota/Kabupaten asal dan satu Dapil.

Contoh : Toni Berasal dari Kelurahan Balung Kecamatan Balung Kabupaten Jember dan tercatat di DPT pada TPS 030, akan pindah ke Kelurahan Rambipuji Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember TPS 001.

Contoh di atas maka Anda berhak mendapatkan surat suara DPRD Kota/Kabupaten karena Kelurahan Toni berasal dari (Balung) yang merupakan satu Dapil dengan Kelurahan (Rambipuji) yaitu Dapil IV Kabupaten Jember.

Lalu Bagaimana jika Toni berasal dari Kelurahan Tanggul Kabupaten Jember? Maka Toni tidak berhak mendapatkan surat suara DPRD Kota/Kabupaten karena Kelurahan Balung berbeda Dapil dengan Kelurahan Tanggul meski sama Kota/Kabupaten Jember. Sehingga yang perlu digaris bawahi adalah Kota/Kabupaten yang sama dan Dapil yang sama pula.

1. Pastikan calon penerima A5 atau pembuat surat model A5 membawa dan memiliki E-KTP / Surat Domisili yang di legalitas Desa atau Kelurahan setempat.

2. Kemudian, tanyakan tujuan pindah lokasi TPS (baik antar Kelurahan, Kecamatan, Desa, Kota/Kabupaten, Provinsi, maupun Negara)

3. Lalu tanyakan alasan, kenapa pindah lokasi TPS. Tujuannya agar memudahkan Anda (PPS) menentukan berapa jumlah surat suara yang akan diterima oleh pembuat surat model A5.

4. Jika dirasa sudah memenuhi syarat baik segi tujuan lokasi dan alasan kepindahannya, segera terbitkan surat model A5 sebanyak 2 rangkap.

5. Berikan arahan, surat model A5 (2 rangkap) tersebut untuk diantar atau diberikan kepada PPS tujuan pindah lokasi (1 rangkap) dan KPPS lokasi pencoblosan (1 rangkap).

6. Selesai.

Artikel ini terbit di www.desarambipuji.com dengan judul panduan lengkap menerbitkan dan cara mendapatkan surat model A5 pemilu 2019

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman