Pasti
sudah banyak mengetahui apa itu SPJ dan LPJ yang sering kita dengarkan. Namun
untuk memudahkan kalangan yang kurang memahami SPJ dan LPJ, maka kami akan
mencoba menguraikannya sebelum membeberkan fakta besar di dalam SPJ dan LPJ.
Pengertian SPJ
(Surat Pertanggung Jawaban)
SPJ atau Surat
Pertanggung Jawaban adalah
sebuah laporan kegiatan yang telah diselesaikan atau yang sudah dirampungkan.
Dalam laporan ini biasanya akan tertera laporan secara jelas mulai dari :
1.
Apa Pekerjaanya atau proyek pembangunan apa
2.
Berapa anggaran yang digunakan atau dibutuhkan (Rencana Anggaran Biaya)
3.
Bagaimana cara pengerjaannya apakah oleh cv atau swadaya
4.
Siapa orang yang berperan dalam pekerjaan tersebut atau proyeknya
5.
Siapakah pengelola atau Tim pengelola kegiatannya
6.
Siapa yang bertanggung jawab pada proyek tersebut ( Tim verifikasi)
sesudah
terkonsep dari point-point di atas maka selanjutnya pembuatan SPJ yang meliputi
point-point tersebut. dengan bentuk laporan seperti hasil penelitian namun yang
membedakan pada sebuah SPJ adalah banyaknya data-data yang berbebtuk
nominal angka harga barang, biaya atau upah pembayaran pekerja HOK, Kwantitas
dan harga suatu material karena SPJ ini akan berkaitan dengan RAB (Rencana
Anggaran Biaya).
Pengertian LPJ
(Laporan Pertanggung Jawaban)
LPJ (Laporan
Pertanggung Jawaban)
adalah suatu dokumen tertulis yang disusun dengan tujuan memberikan laporan
tentang pelaksanaan kegiatan dari suatu unit organisasi kepada unit organisasi
yang lebih tinggi atau sederajat.
Adapun
fungsi dari Laporan pertanggungjawaban adalah sebagai bahan evaluasi terhadap
seluruh proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil yang dapat dicapai dari
kegiatantersebut, yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan
bagi perbaikan-perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan pada
masayang akan datang.
Biasanya
Laporan pertanggungjawaban pada dasarnya mencakup:
1.
Laporan pelaksanaan kegiatan
2.
Laporan penggunaan dana
Dari
pemaparan di atas, tentu sudah terbayang bukan? apa itu SPJ dan LPJ? Yang
jelas, baik SPJ dan LPJ adalah laporan yang identik dengan data keungan (keluar
masuk anggaran biaya). Dari sini maka kami akan memberikan fakta besar agar
masyarakat awam mengetahui apa sih rahasia besar dalam kedua laporan tersebut?
Berikut Fakta Besar Di Balik SPJ dan LPJ Indonesia yang perlu masyarakat
ketahui.
1.
Manipulasi
Dalam
proses penggarapan SPJ ataupun LPJ tentu tidak terlepas dari kata “manipulasi”.
Dikatakan sedemikian karena dalam konteks laporan keuangan yang ada pada SPJ
atau LPJ tidak sama dengan pengeluaran jumlah biaya yang dikeluarkan.
Hal
ini diupayakan agar dana yang digelontorkan terlihat habis total atau terpakai
semua meskipun dalam kenyataannya biaya masih ada sisa. Asumsinya, jika suatu
dana yang digelontorkan dalam kegiatan masih ada sisa maka akan dikembalikan
ketempat semula. Sehingga semua orang dan instansi terkait, berupaya
menghabiskan dana yang digelontorkan. Meskipun dengan rekayasa.
2.
Lahan Basah
Lahan
basah, ini jelas. Sebab, sisa dana disinyalir akan menjadi dana pribadi atau
golongan. Dengan dukungan laporan yang sudah di manipulasi dengan menampilkan
nota-nota serta kwitansi yang berbeda-beda maka sisa dana akan secara langsung dianggap
habis total. Lalu kemana larinya dana tersebut?
Tentu
masyarakat umum jika mengetahui rahasia dibalik SPJ dan LPJ akan berfikiran
negatif. Meskipun membela diri dengan berbagai cara, pada faktanya dana tersebut
benar-benar habis jika dilihat dari segi laporan yang sudah menumpuk.
3.
Rahasia Umum
Permainan SPJ dan LPJ
ini sudah menjadi rahasia umum bagi instansi terkait atau orang-orang yang
sering mendapatkan dana dari pemerintah bahkan organisasi juga. Namun bagi
masyarakat yang tidak tau menau aliran dana dan untuk apa dana serta bagaimana
proses pembuatan SPJ atau LPJ akan acuh tak acuh. Ini dikarenakan jika ada pertanyaan "dana tinggal berapa dan buat apa saja?" jawabnya adalah laporan tersebut yang sudah terbukti dengan beberapa nota dan kwitansi bersifat sangat nyata. Pada akhirnya, penanya akan terdiam melihat laporan yang sudah ditunjukkan secara terbuka.
No comments:
Post a Comment